PENDIDIKAN - REMAJA - KELUARGA: Guru Profesional, Sosok yang Diharapkan

06/10/2012

Guru Profesional, Sosok yang Diharapkan

 

GURU PROFESIONAL, SOSOK YANG DIHARAPKAN

Oleh: Nanang M. Safa'

 

"Umar Bakri Umar bakri, selalu dikebiri…"

 Penggalan syair lagu di atas adalah bertema tentang sosok seorang guru. Guru yang disebut sang maestro musik balada Indonesia Iwan Fals sebagai Umar Bakri yang ketika lagu itu digubah memiliki nasib memprihatinkan. Namun dari waktu ke waktu apalagi setelah era reformasi, mulai ada perubahan yang signifikan ke arah perbaikan terhadap nasib guru. Pemerintah terus mengupayakan perbaikan kesejahteraan hidup bagi guru dengan berbagai kebijakan yang sudah barang tentu harus diiringi pula dengan peningkatan kompetensi. Ikon guru di mata masyarakat sudah diapresiasi sebagai sebuah profesi seperti seorang dokter atau profesi lain yang tentu nasibnyapun tidak lagi sebagai Umar Bakri seperti yang tergambar dalam syair lagu di atas. 

Guru professional tentu dituntut untuk selalu melakukan refleksi diri terhadap apa yang telah dilakukan. Dengan melakukan refleksi diri inilah akan dapat ditemukan apa yang sudah baik dari  apa yang terjadi, apa yang perlu diperbaiki dan seterusnya.. Kompetensi guru sebagaimana dinyatakan dalam PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan dan UU Nomor 14 Tahun 2005  tentang Guru dan Dosen  terurai  menjadi 4 komponen, meliputi Kompetensi Pedagogis, Kompetensi Profesional, Kompetensi sosial dan Kompetensi Kepribadian.

Kompetensi guru merupakan bentuk integrasi yang bersenyawa dari berbagai pengetahuan dan ketrampilan yang di dalamnya menampakkan penguasaan dalam disiplin ilmu secara baik dan mendalam, penguasaan teori belajar dan pembelajaran  serta mengenal peserta didik, pengembangan pembelajaran yang terdiri atas kemampuan menganalisis tujuan, isi serta mengorganisasi dan merancang sekenario pembelajaran.

Lebih lanjut dalam  undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dinyatakan bahwa Guru adalah pendidik  professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru professional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana .Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Setelah memperoleh sertifikat pendidik yang merupakan pengakuan legal formal sebagai guru professional, guru juga harus selalu mengembangkan diri untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas intelegensi diri.

Peningkatan kompetensi professional dapat dilakukan antara lain dengan: menguasai bidang keilmuan dengan baik, selalu menyegarkan materi keilmuan yang dimiliki, mencari referensi terbaru tentang bidang keilmuan, mengikuti perkembangan  sains dan tehnologi yang sesuai,  meningkatkan kegiatan diskusi  dan sharing dengan teman sejawat atau bisa melalui KKG atau MGMP.

Pengembangan diri untuk menjadi sosok guru yang professional adalah dengan selalu belajar terus menerus dari pengalaman sehari-hari, melakukan refleksi terhadap apa yang telah dikerjakan, memahami teori bagaimana memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual atau secara kolektif, melakukan kolaborasi dengan teman sejawat baik dalam disiplin ilmu yang sama atau yang berbeda untuk meningkatkan wawasan keilmuan dan pengetahuannya.

Berbagai riset telah membuktikan bahwa   kualifikasi dan  sertifikasi guru memberi dampak yang sangat signifikan terhadap mutu pendidikan  nasional serta terhadap percepatan belajar peserta didk. Dengan demikian, harapan pemerintah terhadap perubahan terhadap mutu pendidikan nasional akan dapat terwujud sehingga program sertifikasi guru bukan hanya menghamburkan kas Negara.

Setelah guru mendapatkan sertifikat pendidik, sejauh manakah peranan guru profesional di dalam usaha peningkatan mutu pendidikan nasional?

Jawaban dari pertanyaan ini, pada akhirnya kembali pada guru sendiri sebab gurulah sosok yang bisa menentukan keberhasilan pendidikan, gurulah yang langsung berhadapan dengan peserta didik serta gurulah yang menerapkan segala kebijakan yang di gariskan oleh pemerintah demi keberhasilan mutu pendidikan walaupun terkadang tidak sesuai dengan konddisi di lapangan.

Guru bisa diibaratkan sebagai petani yang menyemaikan benih  agar tumbuh dengan subur dan dapat menghasilkan buah yang ranum. Upaya ini tentu tidak hanya  dilakukan dengan menyemaikan benih saja lalun ditengok kembali ketika menjelang panen. Namun dalam prosesnya harus dipupuk,  dibersihkan dari hama, disiangi, disirami dan dirawat. Demikian pula dengan guru professional, dia akan  selalu berupaya dengan segala daya dan usaha mendidk dan membelajarkan siswanya sehingga mereka memiliki kompetensi yang diharapkan.

Guru professional tentu berbeda dengan guru yang "belum professional". Guru professional akan selalu berupaya agar materi yang diajarkannya dapat dipahami dengan baik oleh peserta didik  sehingga hasil pembelajaran dapat tercapai maksimal. Guru professional bukan sekedar mencapai target menghabiskan materi sesuai tuntutan kurikulum tanpa mau tahu apakah materi yang diajarkan benar-benar sudah dapat dikuasai oleh peserta didik. Guru professional tentu tidak hanya sekedar mengajar karena dibayar, dengan kata lain guru professional tentu tidak hanya sekedar datang, masuk kelas lalu pulangsesuai dengan jadual mengajarnya tanpa mau peduli dengan kepentingan lain di luar urusan mata pelajaran yang diampunya karena menganggap itu tidak ada hubungannya dengan tugasnya sebagai guru. Pertanyaannya sekarang adalah; "Sudahkah kita menjadi sosok guru yang professional?!"      

            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar ya...